Dialog Interaktif Bid Humas Polda Kalsel dan RRI Banjarmasin Bahas Tema Wajib Tes Urine Bagi Anggota Polri dan PNS Polri
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus menjaga komitmen untuk memberantas Narkotika di Bumi Lambung Mangkurat. Meskipun di tengah Pandemi Covid-19, Polda Kalsel tidak pernah mengendurkan semangat untuk tetap memberantas Narkotika.
Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda
Kalsel AKBP Zaenal Arifin,
S.I.K.
saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di RRI
(Radio Republik Indonesia) Banjarmasin, Kamis
(25/2/2021) pukul 09.00 Wita.
Bertemakan Wajib Tes Urine Bagi Anggota Polri dan PNS Polri Polda, Dialog Interaktif yang
berlangsung selama 45 Menit
itu dipandu dengan pembawa acara Bang Surya dan Mbak Jubaidah.
AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. menuturkan Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah menginstruksikan kepada para Kapolda
se Indonesia untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang
terlibat penyalahgunaan atau peredaran Narkoba.
Lewat Surat Telegram bernomor
ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat Narkoba dipecat
dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala
Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
"Tidak memberikan toleransi
kepada personel yang menyalahgunakan Narkoba atau terlibat langsung dalam
peredaran Narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan
pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Kasubbid
Penmas menyampaikan isi telegram tersebut.
Kasubbid Penmas pun menegaskan
bahwa para anggota Polri
akan ditindak dengan aturan
internal Propam serta pidana apabila terbukti bersalah dan melakukan
pelanggaran.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar