Usai Transaksi, MHR Diciduk Keburu Diciduk Polisi Tabalong
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Polsek Murung Pudak Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu, Kamis (21/1/2021) malam.
Pria berinisial MHR (28) ditangkap petugas di depan
rumah yang beralamat di Jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong
dengan barang bukti yang
disita berupa 1 paket serbuk
bening diduga Narkotika
jenis Sabu yang
disimpan dalam gumpalan
tisu berwarna putih dengan berat 0,25 Gram.
Selain menyita barang bukti
Narkotika, petugas juga menyita 1
unit Sepeda motor
Satria F warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 buah Handphone.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K.,
CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP. saat dikonfirmasi Jum'at (22/1/2021) malam membenarkan penangkap terhadap MRH (28) warga Gambah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung
Pudak, Tabalong.
Penangkapan MRH berawal dari informasi yang
diperoleh dari warga bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Sabu
di Jalan Kupang, Belimbing Raya.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek
bersama anggota langsung
melakukan penyelidikan dilapangan, sekitar pukul 21.00 Wita, pihaknya melihat gerak gerik seorang pria yang
mencurigakan yang mengendarai kendaraan roda dua di depan sebuah rumah.
Kecurigaan petugas itu pun langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket serbuk bening yang
diduga Ngolongan I
Jenis Sabu yang
dibungkus dengan gumpalan tisu bewarna putih dengan berat 0.25 gram pada
genggaman tangan sebelah kirinya pelaku.
Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pelaku
lainnya berinisial Pentol.
Kini MHR beserta barang
bukti telah
diamankan ke Polsek Murung
Pudak dan menjalani proses penyidikan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar