Resmi Dibubarkan, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 02 Januari 2021
Menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang Pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Maklumat dengan Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam Maklumat yang diterbitkan pada
Jumat (1/1/2021) tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin guna
memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.
Beberapa poin yang disampaikan
Kapolri melalui Maklumat tersebut diantaranya :
- Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
- Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
- Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden
Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menyampaikan salah satu poin dalam Maklumat
Kapolri yang berisi tentang Larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan
mengunggah serta menyebarluaskan kembali konten terkait FPI di media sosial
ataupun website tersebut adalah konten-konten yang mengandung SARA, serta
mengganggu Kamtibmas.
"Kalau mengandung itu tidak
diperbolehkan apalagi mengakses atau mengunggah atau menyebarkan kembali yang
ada UU ITE misalnya tidak diperbolehkan," kata Kadiv Humas Polri di Gedung
Bareskrim Polri.
Selain itu, dalam Maklumat
tersebut, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal-hal yang bertentangan dengan isi
Maklumat tersebut.
Sebelumnya telah diketahui
bersama, SKB dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun
2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan
Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut,
serta Penghentian Kegiatan FPI telah ditandatangani oleh enam Pejabat Tinggi
Negara diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Drs. H. Muhammad Tito
Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna
Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny Gerard Plate, S.E. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis,
M.Si., Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H, dan Kepala Badan
Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr. Drs. Boy Rafli
Amar, M.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
