Polres Tabalong Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu Asal Banjarmasin
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Selasa (5/1/2021) malam.
Penangkapan pria berinisial RD (47)
berlangsung di Desa Maburai, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Bersamaan dengan diamanakan warga
Jalan Barito Hulu Gang Senasib Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat
Kota Banjarmasin, Kalsel tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa
1 bungkus plastik klip berisikan 4 paket serbuk bening diduga Narkotika jenis Sabu
dengan berat total 20,4 Gram, 1 buah tas merk Polo Track warna coklat, 1 buah
Handphone, 1 kantong plastik warna hitam, 1 bungkus tissue dan uang tunai Rp.
1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Kapolres Tabalong AKBP M.
Muchdori, S.I.K., CFrA. melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu
Subroto saat dikonfirmasi pada Rabu (6/1/2021) sore membenarkan penangkapan terhadap
terduga bandar Narkotika oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Jatanras Sat
Reskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dibawah Komando Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri,
S.H.
AKP H. Ibnu Subroto menuturkan, penangkapan terhadap RD berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa adanya pergerakan seseorang membawa Narkotika jenis Sabu dari Kota Banjarmasin menuju Tanjung, Tabalong dengan menggunakan sebuah mobil.
Namun saat mobil melintas sekitar
pukul 21.30 Wita, petugas memberhentikan mobil tersebut dengan alasan ingin
menitip barang untuk dikirimkan. Petugas yang melihat gerak gerik mencurigakan dari
RD itu akhirnya langsung melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan pada
tas milik pelaku ditemukan 4 paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis Sabu
seberat 20,4 gram,” terang AKP H. Ibnu Subroto.
Berdasarkan pengakuan RD, Sabu yang
ia miliki itu akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Tanjung, Tabalong
dengan menerima upah sebesar Rp. 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
dari seseorang yang berada di Kota Banjarmasin.
Saat ini RD beserta barang bukti
sudah dibawa ke Polres Tabalong Polda Kalsel guna proses penyidikan dan
penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar