Polda Kalsel : Informasi Memperbolehkan Main Hakim Sendiri yang Beredar Ditengah Bencana Banjir Itu Tidak Benar
Ramai beredar informasi hoax di grup-grup WhatsApp di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahwa warga yang terdampak bencana banjir agar membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, karena banyak pencuri berkeliaran memanfaatkan momen untuk menjarah rumah warga.
Parahnya lagi, isi informasi
tersebut, membolehkan warga melukai bahkan menghabisi nyawa pelaku, apabila
terbukti telah melakukan tindak kejahatan. Ramainya beredar informasi tersebut
ditanggapi Polda Kalsel yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto,
S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang menegaskan
informasi itu tidak benar.
“Kabar yang beredar di media
sosial (Medsos) tidak benar,” kata Perwira berpangkat tiga melati dipundak ini,
Selasa (19/1/2021) pagi.
Kabid Humas mengatakan, tampaknya
kabar tersebut sengaja disebar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk
membuat masyarakat yang sedang dilanda kesusahan resah dan cemas.
Sebab menurutnya, melihat
informasi tersebut jelas mengandung unsur provokatif. Itu sudah menampakan
ciri-ciri informasi yang tidak benar, seperti menimbulkan kecemasan, kebencian
bahkan permusuhan bagi yang membacanya. Polda Kalsel akan menyelidiki siapa
penyebar berita Hoax tersebut.
Sebab menurut Kabid Humas, jika
ada yang mencoba menyebarkan berita bohong ada ancaman Pidana, Pasal 14 UU
Nomor 1 Tahun 1946, bunyinya, Barang siapa yang menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor
19 Tahun 2016 juga tercantum, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling besar Rp.1 Miliar.
“Kepada masyarakat agar tidak
mudah percaya adanya isu-isu dan berita-berita Hoax yang ada di media sosial (Medsos),
dan wajib crosscek atau mengkonfirmasi kepada Pemerintah dan aparat penegak
hukum,” imbau Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar