Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI
PAKAR Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Indriyanto, hal itu
merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih
dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.
"Ada satu catatan penting
rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih
dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri
jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,"
kata Indriyanto, Sabtu (9/1/2021).
Justru, kata Indriyanto,
keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah
bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa
aparat penegak hukum.
"Yang dilakukan aparat
penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang
dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa," ujarnya.
Selain itu, Indriyanto
mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan
bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus
menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.
"Selain itu rekomendasi
dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan
kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan
klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada
kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara
hukum," tutupnya.
Tidak ada komentar