Nekat Edar Sabu, Warga Desa Panggung HST Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong Polda Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 09 Januari 2021
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang Pria diduga pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (7/1/2021) malam.
Penangkapan terhadap Pria berinisial
BD (40) tersebut dilakukan di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan
Murung Pudak dengan barang bukti yang turut disita berupa serbuk bening Narkotika
jenis Sabu seberat 1,19 Gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit Handphone android.
Kapolres Tabalong AKBP M.
Muchdori, S.I.K., CFrA. melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu
Subroto membenarkan penangkapan kepada warga Desa Panggung Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
Diungkap oleh AKP H. Ibnu Subroto,
penangkapan terhadap BD berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima
oleh personel Sat Resnarkoba, bahwa akan adanya seseorang yang melakukan
transaksi Narkotika di sekitar Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, S.H. melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki (BD) yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas melakukan
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan 1 paket serbuk bening Narkotika
jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu seberat 1,19 Gram yang disimpan dalam
kotak rokok diletakan di atas ban bekas yang ada di pinggir jalan.
Kepada petugas, BD mengakui bahwa
Narkotika tersebut adalah miliknya. Ia pun menceritakan bahwa Sabu tersebut didapatnya
dengan cara membeli dari seseorang berinisial IB yang berdomisili di Barabai, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya barang bukti itu akan diserahkan kepada
IFN yang berada di Tanjung, Tabalong.
Atas perbuatannya, BD yang saat
ini sudah diamankan Polres Tabalong Polda Kalsel akan menjalankan pemeriksaan. Sementara
IB dan IFN saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang
(DPO).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
