Timbulkan Kerumunan, Polda Kalsel Tegaskan Tidak Izinkan Perayaan Pergantian Tahun
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menyampaikan setiap acara, baik yang diselenggarakan masyarakat maupun pusat hiburan yang menimbulkan kerumunan massa akan langsung dibubarkan oleh Polri beserta Tim gabungan TNI dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita sudah sepakat dengan Pemerintah
Daerah (Pemda) dan TNI beserta seluruh stakeholder lainnya, tidak ada perayaan
malam pergantian tahun. Kemudian kita tidak akan mengeluarkan izin keramaian
dalam bentuk apapun," jelasnya, Senin (22/12/2020).
Pihaknya pun menegaskan akan
membubarkan kerumunan masyarakat guna mencegah penyebaran Virus Corona atau
Covid-19.
Kapolda mengatakan, Pemerintah
sudah menyampaikan larangan perayaan Tahun Baru. Tentu Kepolisian di daerah
akan tetap mengantisipasi dengan menyasar tempat-tempat wisata, karena momen
liburan berpotensi menjadi kerumunan dan menjadikan klaster baru.
"Kalau dihimbau tidak bisa
maka akan kita tindak tegas dengan melakukan pembubaran untuk ditertibkan, jika
masih ada yang memaksa berkerumun pada pergantian tahun," ujar Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. didampingi Kabid Propam Polda
Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.dan Kabid Humas Polda Kalsel
Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan,
pihaknya juga sudah menyampaikan kepada jajaran di bawah dalam hal ini Polres
dan Polsek, agar menjalankan perintah tentang atensi kerumunan saat pergantian
tahun.
Satgas pencegahan Covid-19 juga
harus ekstra selektif apabila mengeluarkan izin atau rekomendasi yang sifatnya
untuk kegiatan masyarakat khususnya pada pelaksanaan Ibadah Natal dimasa
Pandemi saat ini.
Menurutnya, lebih baik masyarakat
yang melaksanakan Natal melakukan dengan cara virtual, jikapun tetap
berlangsung di Gereja agar pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan serta
telah memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Jika ada yang memaksa
menggelar Pesta Tahun Baru maka akan kita bubarkan, kita tidak boleh memberikan
izin keramaian karena dalam masa Pandemi," pungkas Kapolda Kalsel Irjen
Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar