Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden
Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan penerbitan Maklumat Kapolri
tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona atau
Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. "Ya benar (Maklumat Kapolri).
Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas
Polri, Rabu (23/12/2020).
Sebagaimana termaktub dalam
Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran
mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum
sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat
selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- Arak-arakan, pawai dan karnaval;
- Pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang
bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka pihaknya dalam hal ini setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar