Kapolda Kalsel Pimpin Press Release Pengungkapan Narkotika Oleh Polresta Banjarmasin
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh Polresta Banjarmasin, Kamis (17/12/2020) pukul 15.00 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan
Apel Polresta Banjarmasin dengan dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad
Rifa’i, S.I.K., Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M.,
Dandim
1007/Banjarmasin, Kepala BNN Kota
Banjarmasin, dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Dalam penjelasannya, Kapolda Kalsel mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika seberat 93 kilogram (Kg) terdiri dari Sabu seberat 84 Kg dan 30.000 Butir Ekstasi atau seberat 9 Kg dan meringkus 1 (satu) orang tersangka berinisial HE alias H (26).
HE alias H (26) warga Jalan
Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Keluarahan Sei Lulut Kecamatan
Banjarmasin Timur ini diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 22.45 Wib di Hotel Swiss Bell
Bandar Lampung.
Kapolda Kalsel menuturkan bahwa
barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang diamankan dari tersangka
hendak diedarkan di wilayah Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Surabaya (Jawa
Timur) setelah sebelumnya barang tersebut diterima tersangka di Kota Medan
sebanyak 2 buah Koper dan di Kota Lampung sebanyak 2 buah Koper sehingga total
menjadi 4 buah Koper.
Keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap peredaran Narkoba ini pun mendapatkan apresiasi oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., terlebih pengungkapan kali ini menambah catatan manis Polresta Banjarmasin, yang awal November 2020 silam, berhasil menggagalkan 35 Kg Sabu dan 30.000 butir Ekstasi. "Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin," tutur Kapolda Kalsel.
Sementara itu Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M., pada kesempatan yang sama
menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali
dimana yang pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya
ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar Narkobanya.
Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. beserta Tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan Undercover dan Control Delivery terhadap tersangka.
"Dengan tertangkapnya tersangka
tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 Jiwa, dan tersangka
dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
terang Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta pun berharap kepada
media agar mampu berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
Bahaya Narkotika dengan begitu semua pihak bisa bekerja sama memberantas Narkotika
dengan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar