Tim Gabungan HST Beri Sanksi 10 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
Dua pekan berlalu semenjak digelarnya Operasi Yustisi Penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tanggal 20 September 2020 lalu, Tim Gabungan masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Operasi Yustisi di Kabupaten HST dilakukan
oleh Tim Gabungan Polres HST Polda Kalsel, TNI, Kejaksaan Negeri, Satpol PP,
BPBD, DKLH (Perhubungan) dan Mahasiswa Unlam Banjarmasin dipimpin langsung oleh
Kasat Pol PP HST Abdul Razak dengan menyisir Pasar Tradisional Pantai Hambawang dan Bundaran Air Mancur Jalan
Ir.H.P.M.Noor Barabai.
Seperti disampaikan oleh Abdul Razak, dua pekan berlalu penegakkan Perbup
HST Nomor 34 Tahun 2020 masih saja ditemukan warga masyarakat yang tidak
mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker ditempat umum.
Dari hasil Operasi Yustisi yang digelar hari ini Selasa (3/11/2020) pihaknya
menemukan 10 orang warga
yang tidak menggunakan masker,
4 orang diberikan sanksi tertulis dan 6 orang sanksi
kerja sosial.
Kasat Pol PP HST Abdul Razak menghimbau kepada
warga masyarakat untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker apabila di
luar rumah atau berada tempat
keramaian dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh
Ishak H.Baharuddin. S.I.P.,M.I.,Pol melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro
menyampaikan bahwa TNI-Polri selalu bersinergis dengan stakeholder terkait
dalam penanganan Pandemi
Covid-19.
“Anggota Kodim 1002/Barabai yang terlibat dalam Operasi Yustisi ini merupakan Tim
Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah
dalam penanganan Covid-19,” pungkas Dandim 1002/Barabai.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K.
melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan, bahwa
Polres HST Polda Kalsel selalu
siap dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
Covid-19.
“Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini
dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan
apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
(Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar