Sat Reskrim Polres Tabalong Polda Kalsel Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Gadai Mobil
Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial SY (50) dikediamannya di Jalan umum Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Rabu (11/11/2020).
Kapolres Tabalong AKBP M.
Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu
Subroto saat dikonfirmasi pada Jum’at (13/11/2020) siang membenarkan
penangkapan terhadap seorang pria berinisial SY (50) yang diduga pelaku penipuan
dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan
korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh
Lima Juta Rupiah).
Kejadian berawal dari SY bersama
rekannya datang kerumah korban di kediamannya untuk menggadaikan 1 unit Mobil
CRV dengan jaminan sertifikat rumah, yang mana dalam transaksi dibuatkan
kwitansi gadai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada bulan Januari
tahun 2018. Ada kesepakatan bahwa SY menyewa mobil per bulan sebesar Rp.3.000.000,-
(Tiga juta rupiah).
Usai itu SY mengatakan mobil
dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya SY
datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh
Juta Rupiah) dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan.
Beberapa hari kemudian Korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon. Dan atas dasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel pada bulan Juli tahun 2019.
Pada saat itu petugas Polsek
Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel melakukan upaya penangkapan terhadap
SY, namun ia berhasil melarikan diri.
Dipimpin AKP Deby Triyani
Murdiyambroto, S.H., S.I.K. akhirnya SY pun berhasil ditangkap petugas dikediamannya
yang beralamat di Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong.
“SY beserta Barang bukti berupa
lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1
lembar surat tanah sporadik telah di bawa dan diamankan ke Polres Tabalong guna
proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP H. Ibnu Subroto. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar