Polres HST Polda Kalsel Berantas Narkoba, Seorang Pria Paruh Baya Berhasil Diamankan
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS mengungkap kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh SH (45) warga Desa Kambat Selatan Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan.
Kasus ini terungkap Selasa (10/11/2020)
pukul 20.00 Wita dengan mengamankan tersangka SH di Perumahan Grand Rizky Blok
H Desa Mandingin Rt. 016 Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Pengungkapan bermula saat petugas
mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika
jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan
dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Bersamaan dengan diamankannya tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,51 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna orange hitam No. Pol. DA 6305 VX yang saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K.
melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan
atas penangkapan terhadap tersangka SH dan akan di proses sesuai hukum yang
berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga
peredaran Narkoba dapat di ungkap.
Dia pun menghimbau kepada
masyarakat khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang
haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga sembari
menegaskan bahwa Polres HST Polda Kalsel tidak akan bosan untuk memberantas
peredaran Narkoba. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar