Polda Kalsel Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Khusus Periode Januari-November 2020
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menyita 4.717 tabung LGP 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap Periode Januari – November 2020.
Pengungkapan kasus ini
disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K.,
S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H.,
S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit
V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. dalam Press
Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Khusus Polda Kalsel, Kamis
(12/11/2020) pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan dalam kurun waktu Januari hingga November
2020 sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dari 15 Kasus yang diungkap
oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Para tersangka yang merupakan pemilik
pangkalan tersebut diamankan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO,
LS, IG, NO, MI, dan NR.
Selain mengamankan 15 tersangka,
sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit Mobil Pick
up, 1 unit Sepeda motor, 1 unit Gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi)
sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, Uang
tunai Rp.9.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar
Spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel Log book Pangkalan / Buku
penyaluran.
Kapolda Kalsel dalam keterangannya menjelasakan, modus operandi dari para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan yakni dengan menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen s/d 80 persen dari Kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp.18.000,- per tabung s/d Rp.30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.
Para tersangka ini pun dijerat Pasal
62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).
Selain itu para pelaku juga dijerat
dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).
Kapolda Kalsel pun menegaskan
bahwa Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerjasama dengan pihak
Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat
dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.
Komitmen dari Pertamina dalam
memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar
masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar