Langgar Perda, Baliho Habib Rizieq Shihab Ditertibkan
JAKARTA- Kepala Divisi Humas (Kadiv) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.
“Sudah melanggar Perda karena
tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kadiv Humas dalam keteranganya, Kamis
(26/11/2020).
Polri, sambungnya mendukung
langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan
selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur
provokasi.
“Polri sebagai pemelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), berkewajiban hanya membantu
karena ini ranahnya Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Penerangan
Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk
bergambar Habib Rizieq Shihab yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat
gabungan selama dua bulan terakhir.
"Memangnya ada apa dengan
Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin
(23/11/2020).
Tidak ada komentar