Prosedur

Jhon Lee CS Berasksi, Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Edar di HST


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manuurung bersama Tim Jhon Lee Cs berhasil mengamankan WN (53) warga Desa Rantau Keminting Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Senin (9/11/2020) pukul 13.15 Wita.

Pelaku diamankan di dalam rumahnya saat Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Obat jenis Seledryl dan Samcodin.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 4.248 butir obat jenis Seledryl, 500 butir obat jenis Samcodin, 110 butir obat jenis Samcodin, 2 buah Toples berisi 430 butir obat warna putih, 2 Pack plastik klip warna bening merk Lips, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Fahrenheit, 1 buah kotak bekas obat jenis Samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat Samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat Seledryl, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku dan telah diamankan ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut serta akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Ucapan terimakasih pun disampaikan Kapolres HST atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten HST,” tegas Kapolres. (Polres HST)


Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar