Gerak Cepat Satresnarkoba Polres HST Polda Kalsel, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Beserta Puluhan Paket Sabu
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan meringkus 2 (dua) orang tersangka pengedar Sabu, Selasa (3/11/2020).
Kedua orang tersangka yang
diamankan tersebut yakni AA
(40) warga Jalan H. Arjan Rt. 005 Rw. 003 Desa
Pantai Batung Kecamatan
Batu Benawa dan AJ
(26) warga Desa Taras Padang Rt. 003 Rw. 002
Kecamatan Labuan Amas
Selatan (LAS) Kabupaten
HST.
Para tersangka tersebut diringkus
di lokasi berbeda, untuk tersangka AA (40) diamankan di sebuah warung yang berada di Jalan H. Arjan Rt. 005 Rw. 003 Desa Pantai
Batung Kecamatan Batu
Benawa berdasarkan informasi
dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.
Dan berdasarkan informasi tersebut kemudian
dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 2 paket Sabu
dibungkus dengan plastik klip
warna bening dengan berat bruto 5,39 gram, 1 lembar plastik klip warna bening,
2 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah
Handphone merk Nokia
warna hitam, 1 buah keranjang plastik warna orange, 1 Pcs plastik klip warna bening merk Zip
In dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Sementara tersangka AJ juga diringkus dihari yang
sama ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Umum Desa Taras Padang Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan beserta barang bukti berupa 26 paket Sabu dibungkus plastik klip warna
bening dengan berat bruto 6,85 gram, 1 buah pipet kaca bening berisikan sisa Sabu, 1 buah kotak rokok merk Marlboro warna
hitam, 1 buah serok kertas warna putih, 10 lembar plastik klip warna bening, 2 lembar
tissu warna putih dan uang tunai sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan
terhadap kedua tersangka embari mempertegas bahwa akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Ucapkan terimakasih pun disampaikan atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat di ungkap.
Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak
mencoba-coba dan mengkonsumsi
barang haram tersebut, karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar