Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap Hacker Pulsa
Petualangan A (25) dan T (29) warga Wonosobo meretas sistem usaha pengisian pulsa di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir sudah. Kedua Pria yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah ini berhasil ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan dibackup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap.
Hal itu diungkap Kapolda Kalsel
Irjen Pol. Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus
Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel
AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus
Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. saat Press Release Pengungkapan kasus
tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kamis (12/11/2020)
pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.
Dikatakan oleh Kapolda Kalsel,
kasus ini terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku Pekerja di usaha Counter
Pulsa “Duta Pulsa” yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On
Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp.57.000.000,- (lima
puluh tujuh juta rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada
hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11.00 Wita, saat Pelapor (Imanuddin) berada di tempatnya bekerja (Counter
Pulsa “Duta Pulsa”) di Jalan A. Yani Km.1 Kecamatan Pelaihari, dan melakukan
pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos melalui akun yang dimilikinya.
Setelah membuka aplikasi tersebut,
Pelapor melihat saldo pulsa yang awalnya Rp.180.000.000,- (seratus delapan
puluh juta rupiah) sudah berkurang menjadi Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh
tiga juta rupiah), padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi.
Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksa
laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor
Handphone yang berbeda. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak
dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan
transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun.
Kapolda Kalsel menerangkan modus operandi para pelaku dimana Pelaku T (29) berperan melakukan serangan / penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile / ekstraksi aplikasi Add-On Digipos Korban dengan mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi, kemudian melakukan scanning / pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.
Setelah mendapatkan ID Password Publik
dan port tersebut, Pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer
pulsa dari Add-On Digipos Korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh
Pelaku A (25).
Dalam melakukan kejahatan hacking
tersebut, para Pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.205.000.000,-
(dua ratus lima juta rupiah).
Selain mengamankan kedua Pelaku, Dit
Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari Pelaku
A (25) 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah
kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat Komputer, 1 unit Handphone merk Samsung
Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu
perdana Telkomsel, 1 unit Modem pool, 1 lembar Slip setoran Bank Bukopin
tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp. 25.524.000,- (dua puluh lima juta lima ratus
dua puluh empat ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat puluh
sembilan juta rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima
juta rupiah).
Sementara dari Pelaku T (29),
petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP),
1 unit Handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat Komputer, 1 buah
buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah modem / router WIFI warna putih, dan Uang
tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Perbuatan kedua Pelaku ini pun
dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU
RI No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H. pun menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila
membeli pulsa diharapkan dapat membeli di toko/penjual yang telah mempunyai verifikasi
agar terhindar dari kasus pembobolan bermodus penarikan pulsa.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar