Secara Masif Polres HSU Polda Kalsel Dan Polsek Jajaran Adakan Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS)
Menindaklanjuti instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI dalam percepatan penanganan Covid-19 serta telah dilakukannya Pelepasan Tim Penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polres HSU Polda Kalsel dan Polsek jajaran secara masif melaksanakan Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) dibeberapa lokasi keramaian, Rabu (23/9/2020).
Kali ini Tim PEDAS yang beranggotakan personi Polsek
Amuntai Selatan, Koramil
Amuntai Selatan dan Sat
Pol PP menyasar pelosok pasar yang ada di desa desa diantaranya
Pasar Ikan Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai
Selatan.
Berkat kesadaran warga, pada pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, Tim yang langsung terjun memantau ke Pasar, hanya mendapati satu dua warga pengunjung Pasar yang tidak memakai masker,
sehingga Tim memberikan sanksi dengan teguran serta langsung diberi masker
untuk dipakai.
Kegiatan tersebut diutamakan tindakan persuasif
dengan memberikan pemahaman untuk selalu memakai masker saat beraktifitas
diluar rumah termasuk di area publik seperti Pasar, sering cuci tangan dan diingatkan untuk
selalu jaga jarak dengan orang lain. "Hal tersebut untuk mengantisipasi
penularan Covid-19,” tutur Kanit SPKT Polsek Amuntai
Selatan Aipda M. Akhirudin didampingi Kanit Binmas Bripka Sugeng dan Bhabinkamtibmas Bripka Fendy
Agustiawan saat memberikan sosialisasi di Pasar Ikan Desa Telaga
Silaba.
Terpisah Kapolres HSU AKBP
Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Amuntai Selatan
Iptu Misransyah, S.H.
mengutarakan dilaksanakannya Operasi Yustisi Peduli Kesehatan (PEDAS) ini untuk meningkatkan peran serta
seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pencegahan penyebaran
Covid-19, terutama menegakkan disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.
“Untuk mendukung Operasi Yustisi yang sudah
dilaksanakan selama ini kami juga secara masif menerjunkan Tim Penegak Disiplin
Kesehatan (PEDAS) yang tergabung dari personil TNI dalam hal ini Koramil dan Polsek
serta Satpol PP juga BPBD, bagi warga yang tidak disiplin dan tidak mematuhi
protokol kesehatan apalagi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) HSU No.37 Tahun 2020 yang sudah dibuat akan
diberikan sanksi tegas oleh Petugas," ucap Kapolsek Amuntai Selatan.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Operasi
Yustisi berfokus kepada tiga sasaran yakni meliputi orang, tempat dan kegiatan.
Petugas gabungan juga akan menyasar tempat keramaian seperti lainnya
diantaranya Terminal, maupun potensi konsentrasi kerawanan kumpulnya warga
termasuk warung-warung serta rumah makan dan lokasi wisata.
“Sanksi akan diberikan terhadap para pelanggar
untuk memberi efek jera supaya mematuhi protokol kesehatan, dalam peraturan
tersebut, jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya sanksi
sosial, teguran tertulis dan penutupan sementara tempat usaha.
Tim PEDAS akan bertindak tegas kepada siapa pun
yang tidak mematuhi protokol kesehatan, " tegas Kapolsek Amuntai Selatan
Iptu Misransyah, S.H. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar