Satresnarkoba Polres HST Polda Kalsel Ringkus Pengedar Sabu Desa Benawa Tengah
Tidak ada ampun untuk Narkotika, hal itu terus digelorakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.
Kali ini, Tim berhasil mengungkap Kasus yang diduga dilakukan
oleh Tersangka ZS (54) warga Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa
Tengah Kecamatan
Barabai.
ZS yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tersebut diringkus di rumah dikediamannya
pada hari Senin (19/10/2020).
Pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda
Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke-3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan
kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak
pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS,
penyidikan secara cepat, tepat dan transparan,
meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Kasus ini terungkap bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian
dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna
hitam berisikan 2 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49
gram, 1 buah pipet kaca
bening, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna bening, 1 buah korek api
gas warna kuning, 2 buah kotak plastik warna bening, 3 lembar plastik klip
warna bening, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 lembar
tisu warna putih, 1 buah plastik kresek warna hitam, serta 1 buah timbangan digital merk Kris
Chef warna silver
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 buah dompet warna hitam
dikantong celana pelaku dan 1 buah Hp merk OPPO warna hitam.
Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut
dan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres HST akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ucapan terimakasih pun disampaikan Kapolres HST
atas peran serta masyarakat
sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap sembari menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak
mencoba-coba mengkonsumsi
barang haram tersebut karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar