Resahkan Masyarakat, Warung Malam di HST Dirazia Polisi
Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tanggal 01 Oktober 2020 yang bertempat di Desa Sungai Buluh dan Binjai Pirua tentang adanya Warung Malam yang diduga disalahgunakan dengan adanya karaoke yang tidak memiliki izin serta meresahkan masyarakat sekitar. Polres Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel melaksanakan Pemeriksaan terhadap beberapa Warung Malam di dua Desa di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) tersebut, Rabu (14/10/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan,
personil mendapati minuman keras (Miras) merk Whisky sebanyak 12 botol pada
warung malam yang disalahgunakan tadi.
Sementara bagi pemilik Miras
dikenai Pasal 12 dan 13 pada Perda HST karena dianggap mengedarkan, menyimpan,
mengangkut, memiliki minuman berakohol dan memperdagangkan atau menyediakan
minuman beralkohol.
Pemilik dikenai denda Rp.500 ribu
dan membayar biaya sidang sebesar Rp.5000. Sementara miras tadi disita negara
untuk dimusnahkan.
Selain itu ada 16 Perempuan yang
diduga sebagai Pemandu Karaoke (3 Orang dibawah umur), 2 Orang Laki-laki dan 1
Orang Perempuan yang diduga mempunyai tempat Karaoke dan warung malam tersebut.
Kemudian mereka dibawa ke Mapolres HST untuk dilaksanakan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersebut dilakukan pembinaan dan meraka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat
Intelkam Polres HST AKP Mugiyono di dampingi Kasat Narkoba Polres HST IPTU
Lamris Manurung, KBO Sat Lantas Polres HST IPTU H. Surya Dharma, KBO Sat
Narkoba IPDA Rusmiati, KBO Sat Intelkam AIPTU Lilik serta 17 Personil Polres
HST.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.
Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,
S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan
bahwa anggotanya telah melaksanakan giat Operasi Pekat di warung warung malam
menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan yang meresahkan masyarakat
sekitar dan mereka yang diamankan sudah dikembalikan kepada keluarganya setelah
membuat surat pernyataan.
“Kami selalu memberikan himbauan Kamtibmas
kepada masyarakat setiap kali melakukan patroli siang maupun malam, tujuannya
agar masyarakat waspada terhadap segala macam tindak kejahatan serta waspada
terhadap penyebaran Virus Corona / Covid-19 yang sekarang masih kita hadapi,"
tutur Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar