Polda Kalsel Gelar Kegiatan Evaluasi Penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN Serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si. membuka kegiatan evaluasi penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Polda Kalsel, Rabu (7/10/2020) bertempat di Rupatama Polda Kalsel.
Kegiatan tersebut dihadiri tim Irwasum
Polri yang dipimpin Kombes Pol. Drs. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum. beserta
tim untuk melaksanakan evaluasi dan sosialisasi pengisian Laporan Hasil
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polda Kalsel.
Dalam sambutannya Kapolda Kalsel
Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi kegiatan ini
dimana evaluasi LHKPN sebagai upaya dalam meningkatkan capaian tingkat
kepatuhan para wajib lapor dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai
pejabat negara.
Evaluasi LKHPN adalah tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Semua yang diterima dan dimiliki pejabat negara harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sebagai bentuk transparansi.
“Didalam Perkap No 8 Tahun 2007
anggota Polri maupun ASN Polri wajib melaporkan kekayaan termasuk penghasilan
yang diterima dimana dilingkungan Polri lini sektor LHKPN adalah Irwasum Polri,”
jelas Irwasda Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel juga mengucapkan
terimakasih kepada personel Polri dan ASN yang telah melaporkan LHKPN-nya. “Selaku
pimpinan di Polda Kalsel, saya sangat mengapresiasi personel yang sudah
melaporkan LHKPN-nya dan bagi yang belum agar segera dilaporkan karena ini
untuk kepentingan bersama dan menilai sejauh mana kepatuhan kita terhadap
peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalsel melalui Irwasda Polda Kalsel juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena hingga hari ini masih ada yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kalsel.
Jika masing banyak masyarakat
yang melanggar dan penyebaran Covid-19 semakin meningkat, dikhawatirkan fasilitas
kesehatan di Kalsel tidak akan mampu menangani dan mengobati para pasian yang
tentunya menimbulkan krisis baru selain krisis kesehatan.
"Agar para Kasatwil tetap
melaksanakan kegiatan Ops Yustisi bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan
guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19", ungkapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar