Perdagangkan Satwa Dilindungi, Buruh Harian di Banjarmasin Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 03 Oktober 2020
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K., menetapkan seorang tersangka dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara dan memeperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Banjarmasin.
Tersangka yang ditetapkan
berinisial NM alias O, warga Sei Jingah Rt.002 Rw.001 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan
Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas
melakukan penyelidikan.
“NM alias O diduga menyimpan,
memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa
Tringgiling dalam keadaan hidup,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol.
Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (3/10/2020).
Diterangkan pula, tersangka saat
ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda
Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling
telah dilakukan penyitaan.
Penyidik tengah berupaya
menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke
kejaksaan, atau tahap I.
Penyidik Ditreskrimsus Polda
Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal
40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak Rp.100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes
Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi
dalam keadaan hidup di Halaman Kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul
19.00 Wita.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
