Pengedar Sabu di Desa Mahang Diciduk Polres HST Polda Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 11 Oktober 2020
Tidak ada ampun untuk Narkotika, hal itu terus digelorakan oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda KalseL melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka FR (26) warga Desa Mahang Sungai Hanyar Rt.006 Rw.003 Kecamatan Pandawan. Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (1/10/2020).
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda
Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke 3
(tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap
situasi global, regional, nasional dan lokal, giat Gakkum seperti menekan
terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi
dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan
kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan
keberhasilan.
Kasus ini terungkap bermula saat Petugas
mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 006
Rw. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST sering terjadi transaksi Narkotika
jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,73 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 3 buah plastik klip warna bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah serok yang terbuat dari plastik warna bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru dan 1 buah kotak plastik warna bening yang saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan
atas penangkapan tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta
mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba
dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada
masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang
haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga sembari
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba
di Kabupaten HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
