Masuki Tahapan Kampanye, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Paparkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 23 Oktober 2020
Bertempat di Rupatama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) disampaikan paparan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Paparan tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda
Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. didepan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. beserta para Pejabat Utama Polda Kalsel, Jumat (23/10/2020) pukul
10.45 Wita.
Dalam paparannya, Direktur Reskrimum Polda Kalsel menyampaikan
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Nomor 8 Tahun 2015, Nomor 10
Tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini, pelaksanaan Kampanye berdasasarkan pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 57 dengan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini ditengah Pandemi Covid-19.
Berdasarkan jadwal Kampanye
berlangsung selama 71 hari dimulai sejak tanggal 26 September - 5 Desember 2020
dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan secara virtual, tatap muka, dan
dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta
melalui media massa, cetak, elektronik serta media sosial.
Pada Pasal 88 peraturan PKPU No.13 Tahun 2020, disampaikan
bahwa larangan dan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran Pilkada
Serentak tahun 2020.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
