Langgar Protokol Kesehatan, 30 Warga Diberikan Sanksi Sosial
Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (Perbup HST) Nomor 40 Tahun 2020 masih terus dilaksanakan.
Petugas gabungan yang terdiri
dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP maupun dari BPBD terus
bekerja extra keras dalam melaksanakan penegakkan Perbup.
Seperti yang dijelaskan Kasat Pol
PP HST Abdul Razak kali ini Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi yang dipusatkan
di Pasar Murajata Barabai.
Semenjak digelarnya Operasi
Yustisi pada tanggal 20 September 2020 hingga saat ini masih ditemukan warga
yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. Sehingga mereka harus
mendapatkan peringatan dan sanksi oleh Tim Satgas Gakkum Protokol Kesehatan
Covid-19.
Dari Operasi Yustisi tersebut Tim
Gabungan melaksanakan penindakan kepada 30 orang pelanggar Perbup. Sanksi yang diberikan
diantaranya 17 sanksi sosial menyapu, 5 membeli masker dan teguran 8 orang.
Kasat Pol PP HST Abdul Razak pun mengimbau
kepada warga masyarakat agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi
protokol kesehatan dalam rangka menjadikan Kabupaten HST menjadi zona hijau dan
terbebas dari Covid-19.
Sedangkan Dandim 1002/Barabai
Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menuturkan
bahwa TNI akan selalu siap kapan saja membantu Pemerintah Daerah dalam
penanganan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 sebenarnya
bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri dan Pemerintah Daerah semata, melainkan
tanggungjawab kita bersama, kita tidak akan berhasil melaksanakan penanganan Covid-19
tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam mentaati protokol
kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres HST AKBP
Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E.,
M.M. menyampaikan bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan instansi
terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan
dan pengendalian Covid-19 sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol.
Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.
“Operasi Yustisi pendisiplinan
dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul
disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak
memakai masker maka ada sanksi,” terang Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres
HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar