Kembali Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Penjualan Gas Melon Diatas Harga Eceran
Kembali Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS alisa LL (49) karena menjual Gas LPG 3 Kg atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Jum’at (2/10/2020) pukul 16.20 Wita.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel
Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol.
Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditreskrimsus
Polda Kalsel.
“Karena yang bersangkutan
memperdagangkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas
harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.23.000,- per tabung,” jelas Kabid
Humas.
Lanjutnya, Ibu rumah tangga yang
tidak lain merupakan pengelola pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat
usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No.5 Rt.09 Rw.09 Kelurahan Melayu
Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Roda dua merk Honda Supra warna Hitam No.Pol DA 2241 VY, 1 Lembar STNK No. 00920035, 1 buah Karung Keranjang, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 100 tabung, Spanduk Harga HET sebanyak 1 Lembar, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel,Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan April 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Mei 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juni 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juli 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Agustus 2020 sebanyak 1 bundel.
Dengan melebihi ketentuan harga
penjualan ke konsumen, Ibu rumah tangga ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1)
Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.
Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau kepada pangkalan LPG se Kalimanatan
Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga
eceran tertinggi (HET). “Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG
3 Kg seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar