Jhon Lee CS Polres HST Polda Kalsel Ringkus Pengedar Obat-Obatan dan Alkohol Tanpa Ijin Edar
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 31 Oktober 2020
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satuan Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Jhon Lee CS berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 dan / atau Pasal 198 UU RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan.
Kasus ini terungkap Rabu (28/10/2020) pukul 13.00
Wita yang diduga dilakukan diduga dilakukan oleh SAR (43) waga Jalan Telaga Padawangan Rt. 001 Rw. 001
Kelurahan Barabai Timur
Kecamatan Barabai.
Sebelum berhasil menangkap
pelaku, petugas lebih dahulu mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi jual
beli obat jenis
Seledryl dan Samcodin, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta
dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas dilokasi kejadian berupa 3 kotak kardus warna Coklat berisi 100 box (36.000 butir) obat jenis Seledryl, 35 box (4.200 butir) obat jenis Seledryl, 6 box (600 butir) obat Samcodin, 10 kotak (240 botol) alkohol Cap Gajah 95% isi 100 ml, 19 botol alkohol Cap Gajah 95% isi 300 ml, 5 kotak (120 botol) alkohol merk Nova 70% isi 300 ml, 1 kotak (100 botol) alkohol merk Nova 70% isi 100 ml, 3 lembar karung warna putih, 1 kotak kardus warna cokelat, 3 kotak bungkus obat Seledryl, 1 buah kotak bungkus obat Samcodin, 30 lembar petunjuk pemakaian obat Seledryl, Uang Tunai Sebesar Rp.810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah), 1 buah HP merk Samsung, 1 unit Mobil Merk Daihatsu warna Putih No. Pol. DA 7051 YB beserta 1 lembar STNK, SKPD lengkap dengan kunci kontak.
Ditempat terpisah Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,
S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan
atas penangkapan terhadap pelaku berinisial SAR dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku sembari
mengucapkan terimakasih atas
peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap.
Masyarakat khususnya para remaja pun
dihimbau agar tidak
mencoba-coba dan mengkonsumsi
barang haram tersebut, karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga serta
mempertegas bahwa pihaknya tidak
akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten HST.
Pengungkapan oleh Tim Jhon Lee CS Polres HST Polda Kalsel ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda
Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang ke-3 (tiga) yakni Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual
terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana,
meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan
secara cepat, tepat dan
transparan,
meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
(Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
