Dua Pekan Berlalu, Operasi Yustisi HST Masih Menemukan Warga Tidak Patuh Protkes
Dua pekan berlalu semenjak digelarnya Operasi Yustisi Penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tanggal 20 September 2020 lalu, Tim Gabungan masih menemukan warga tidak mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP
HST, BPBD HST, DKLH (Perhubungan) dan Mahasiswa Unlam Banjarmasin dipimpin
langsung oleh Kasat Pol PP HST Abdul Razak kali ini menyisir Pasar Tradisional
Pantai Hambawang dan Bundaran Air Mancur Jalan Ir.H.P.M.Noor Barabai, Selasa (6/10/2020).
Seperti disampaikan oleh Abdul Razak, Dua pekan
berlalu penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 masih ditemukan warga masyarakat yang tidak
mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) ditempat umum.
Dari hasil Operasi Yustisi yang digelar hari ini kita masih menemukan 37 orang
yang tidak menggunakan masker, yaitu 29 orang di Jalan P.M.Noor Barabai dan 8
orang Pasar Tradisional Pantai Hambawang dan Sanksi yang kami berikan adalah
Sanksi sosial 33 orang karena membawa masker tetapi tidak dipakai, dan membeli
masker 4 orang karena alasan lupa membawa masker,” imbuhnya.
Untuk pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh
Ishak H.Baharuddin. S.I.P.,M.I.,Pol melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro
menyampaikan bahwa kami TNI-Polri selalu bersinergis dengan stake holder
terkait dalam penanganan Pandemi Covid-19
di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan anggota Kodim 1002/Barabai yang terlibat
dalam Operasi Yustisi
ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu
Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19.
Sementara itu Kapolres HST AKBP
Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E.,
M.M. menyampaikan, bahwa
Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan
Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi
protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka
ada sanksi,” terangnya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar