Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Permainan Nakal Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi
Instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi terus dilaksanakan oleh anggota dilapangan.
Kali ini Anggota Subdit 1 Tindak
Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel
kembali menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual diatas
harga eceran tertinggi (HET).
Penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid
Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap Pangkalan LPG
3 Kg / Gas Melon yang beralamat di Jalan Simpang Jahri Saleh No.69 Rt.12 Rw.02
Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020)
pukul 00.45 Wita.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. menuturkan sang Pemilik Pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan LPG 3 Kg kepada Pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp.18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) per tabung sampai dengan harga Rp.23.000,- (Dua puluh tiga ribu rupiah) per tabung.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku,
petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung
terdiri dari LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi
(Kosong) sebanyak 821 tabung, 1 Unit Gerobak Kayu, 1 Lembar Spanduk Harga HET, serta
Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari s/d Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.
Perbuatan IG alias IS yang
memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke
konsumen tersebut telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI
No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
kebutuhan pokok dan penting.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar