Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab Dan Rekening Nasabah
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 08 Oktober 2020
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi Online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp.21 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol.
Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus ini
bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab
pada Juni 2020 lalu.
"Intinya mereka mengalami
kerugian yang dilaporkan sekitar Rp.21 miliar," kata Kadiv Humas Polri saat
Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).
Bareskrim, katanya, melakukan
penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI)
Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan
RP, KS, JP, PA dan A.
"Pelaku sekitar 10 orang
diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan
perlawanan," paparnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke
Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya
sejak 2017 hingga saat ini.
Para tersangka, lanjutnya, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.
"Jadi dari sepuluh tersangka
ini kaptennya adalah AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain
persiapan IT dan sebagainya," tambah Kadiv Humas Polri.
Adapun modus para pelaku sendiri
dengan cara meminta password dari OTP (One Time Pasword) Bank milik korban.
Para pelaku seolah-olah dari pihak Bank kemudian meminta password tersebut.
"Jadi dia (pelaku) telepon
nasabah Bank, kita gak sadar kemudian memberi password itu. Setelah itu semua
bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan
ada beberapa rekening," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini polisi
mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan,
dan uang.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1
jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.
