7 Pemuda Mabuk yang Diamankan Polda Kalsel Diberikan Konseling
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 20 Oktober 2020
Usai diamankan oleh Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, ketujuh (7) pemuda mabuk berusia 17 sampai dengan 23 tahun kemudian diberikan konseling, arahan dan bimbingan.
Konseling diberikan oleh Polda Kalsel dengan
menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalsel, Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Provinsi
Kalsel.
Ketujuh pemuda yang
diamankan ini merupakan demonstran yang masuk menyusup aksi demo mahasiswa di
depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (20/10/2020) siang.
Kapolda Kalsel
Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menilai keterlibatan anak-anak
dan pelajar di demonstrasi mahasiswa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta
Kerja pada hari ini Selasa (20/10/2020) melanggar Undang-Undang (UU)
Perlindungan Anak.
Sesuai dengan UU Perlindungan
Anak, "Tidak menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik. Termasuk
juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak
melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi
korban," ujar Kapolda Kalsel.
Untuk itu, Kapolda
Kalsel meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ini.
Menyampaikan aspirasi dimuka umum dibolehkan dalam Undang-undang namun ada
syarat-syarat yang juga harus dipenuhi salah satunya anak-anak harus dilindungi
sebagai penerus generasi di masa depan.
Kapolda Kalsel
mengimbau kepada LPA Kalsel, UPTD PPA serta Dinas Sosial Kalsel untuk
memberikan konseling, arahan dan bimbingan kepada anak – anak yang diamankan
tersebut agar fokus ke masa depan sebab tugas anak adalah belajar untuk masa
depan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
