49 Pelanggar Perbup HST, Mendapat Sanksi Sosial, Membeli Masker Hingga Teguran
Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Nomor 40 Tahun 2020 masih terus dilaksanakan.
Petugas gabungan yang terdiri
dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun dari BPBD terus bekerja extra keras
dalam melaksanakan penegakkan Perbup.
Seperti yang dijelaskan Kasat Pol
PP Kab.HST Abdul Razak hari Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi
dipusatkan di Pasar Keramat Barabai dan dibagi menjadi 2 Tim.
“Tim 1 melaksanakan operasi di
Pintu Masuk Pasar Keramat Barabai di Jalan A.Yani sedangkan Tim 2 beroperasi di
Bundaran Air Mancur Jalan Ir.H.P.M.Noor," terangnya.
Semenjak digelarnya Operasi
Yustisi pada tanggal 20 September 2020 hingga saat ini masih ditemukan warga
yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. Sehingga mereka harus
mendapatkan peringatan dan sanksi oleh tim Satgas Gakum Protokol Kesehatan
Covid-19.
Dari Operasi Yustisi hari ini Tim Gabungan melaksanakan penindakan kepada 49 orang pelanggar Perbup. Sanksi yang kami berikan 28 sanksi sosial menyapu, 8 membeli masker dan teguran 13 orang.
“Untuk itu kami menghimbau kepada
warga masyarakat agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi protokol
kesehatan dalam rangka menjadikan Hulu Sungai Tengah menjadi zona hijau dan
terbebas dari Covid-19,” tegas Abdul Razak.
Sedangkan Dandim 1002/Barabai
Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro
bahwa kami TNI akan selalu siap kapan saja membantu pemerintah daerah dalam
penanganan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 sebenarnya
bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri dan Pemerintah Daerah semata, melainkan
tanggungjawab kita bersama, kita tidak akan berhasil melaksanakan penanganan
covid-19 tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam mentaati
protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres HST AKBP
Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E.,
M.M. menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi
terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi Yustisi pendisipliann
dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul
disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak
memakai masker maka ada sanksi,” terangnya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar