Personil Direktorat Samapta Polda Kalsel Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 personil Polda Kalsel melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kota Banjarmasin, Senin (21/9/2020) pukul 07.00 s/d 02.00 Wita.
Operasi Yustisi yang digelar serentak di
seluruh Indonesia ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol
kesehatan.
Sejumlah personil Direktorat Samapta Polda
Kalsel dikerahkan ditempat keramaian seperti dilokasi Pasar Lama, Pasar
Sudimampir, Pasar Antasari, Pasar Kalindo dan Pasar Kuripan serta sejumlah Cafe
di Banjarmasin untuk mendisiplinkan warga sembari memberikan himbauan.
Dalam Operasi Yustisi ini, personil Polda
Kalsel melakukan penegakan sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 66 Tahun 2020
tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 dan
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang sanksi penerapan
kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta,
S.I.K., S.H., M.H. melalui Direktur Samapta Polda Kalsel Kombes Pol. Pepen
Supena Wijaya, S.I.K., mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar setiap hari oleh
personil gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP.
"Ada Operasi Yustisi artinya ada penguatan
yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol
kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih
berat," ungkap Kombes Pol. Pepen Supena Wijaya, S.I.K.
Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar
berbeda-beda. Direktur Samapta menyebutkan, selain sanksi teguran lisan,
pihaknya pun bisa menjerat pelanggar dengan sanksi teguran tertulis.
Selain itu, untuk sanksi pada Operasi Yustisi
ini pun disesuaikan dengan aturan di masing-masing Kabupaten/Kota. Pasalnya,
setiap Pemerintah Kabupaten/Kota pun sudah membuat aturan terkait sanksi pada
Operasi Yustisi ini.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar