Penegakan Perbupt HST Tentang Protokol Kesehatan Sasar Tempat Perbelanjaan
Personil Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel bersama Polsek Labuan Amas Selatan (LAS), Koramil 1002-04/Pantai Hambawang, BPBD Kabupaten HST dan Petugas Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No.34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Mingguan Pantai Hambawang, Selasa (8/09/2020).
Dalam kesempatan tersebut petugas
gabungan memberikan himbauan terkait Protokol Kesehatan kepada para
pengunjung pasar, baik pedagang ataupun pembeli untuk mengikuti dan mematuhi
himbauan pemerintah diantaranya dengan penggunaan masker.
Disela-sela kegiatan pemantauan protokol kesehatan di Pasar
Mingguan Pantai Hambawang, Kapolsek Labuan Amas Selatan Iptu Nafrizal menyampaikan bahwa TNI Polri
akan selalu siap membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ditempat terpisah Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,
S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan,
bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen
Pol. Dr. Nico Afinta,
S.I.K., S.H., M.H. yang keempat yakni Menjalin kerja sama dan kemitraan secara
sinergitas dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen
Masyarakat dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19 serta juga demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Polres
HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar