Masyarakat Bantu Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten HST
Satuan Resesrse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim John Lee CS terus menggaungkan “Tidak Ada Ampun Untuk Narkotika” dengan kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial NM (44) warga Durian Gantang Rt.006 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Selasa (15/9/2020).
Menurut Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M.
pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas
dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional,
nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana,
meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan
secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas
penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Diterangkan oleh Kapolres, bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Rt.006 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut
kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang
bukti berupa 8 paket Sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah
tutup bong, 1 buah korek api gas, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan
plastik, 1 lembar plastik klip merk Zip In, 10 lembar plastik klip, 1 buah
selotip merk Berry, 1 buah masker warna hijau, 1 buah botol Shampoo merk
Eskulin, 1 buah wadah kacamata, 1 buah Handphone merk Nokia, Uang tunai sebesar
Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini telah diamankan di Polres
HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST mengucapkan
terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di
ungkap sekaligus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan
coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk
terhadap kesehatan dan keluarga sembari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan
bosan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar