Langgar Protokol Kesehatan di Jalan, Pengendara Ditindak Tegas Satlantas Polres HSU Polda Kalsel
Secara rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel melaksanakan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. salah satunya adalah Penguatan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi kondisi, yang mana personil Satlantas melaksanakan pengaturan dan pengamanan serta penindakan pelanggar (Dakgar) arus lalu lintas di beberapa lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas di daerah hukum Polres HSU, Rabu (02/9/2020) pagi.
Adapun titik-titik kegiatan belangsung di Bundaran Kota Amuntai yang
merupakan kawasan tertib lalu lintas, turunan Jembatan Paliwara, Siring Itik dan lokasi
lainnya, selain pengamanan, pengaturan dan Dakgar pengguna jalan, juga
melaksanakan pendisiplinan pengendara yang tidak memakai masker sesuai dengan
Perbup HSU No.37 Th.2020.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Regiden Aipda Sulistiono, S.Sos, dengan anggota Brigadir Hasim Ashari, Bripka Ayub Eko Prasetyo,
Bripka Sutino dan Brigadir Eko Sandi dengan menyasar pengendara yang melintas dan tidak memakai
masker dengan memberikan teguran keras.
“Kebanyakan masker hanya digantung di leher tidak menutupi mulut dan hidung, ada juga masker dimasukan di kantung baju, setelah diberikan teguran dan pemahaman, langsung disuruh memakai masker yang benar,” tuturnya.
Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan,
S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Iptu Jumadiono menerangkan kegiatan ini merupakan
Commander Wish yang merupakan
kebijakan Pimpinan yang rutin dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres HSU.
"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat
mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas di daerah hukum Polres Hsu,"
tutur Iptu Jumadiono.
Selain itu dalam pendisiplinan protokol
kesehatan dalam mencegah
menangkal Covid-19, petugas memberikan sanksi sesuai kearipan
lokal dilokasi, secara bertahap akan dilakukan peneguran, dan nantinya tindakan
sanksi lain sesuai Perbup HSU No.37 Th.2020
sebagai bentuk percepatan
penanganan Covid-19.
(Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar