Kawanan Curanmor di HST Diringkus
Anggota Polsek Pandawan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tiga orang pelaku masing-masing berinisial HL (25), FR (24), dan MA (15).
Kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 4
September 2020 pukul 00.30
Wita lebih dulu dilakukan penangkapan terhadap tersangka HL saat sedang melakukan pencurian 1
(satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna violit putih dengan nomor Polisi DA
6795 VE, di Desa Banua Hanyar Rt .07 / 03 Kecamatan Pandawan.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara memasukan kunci leter T ke kunci stop kontak dan setelah itu tersangka lalu menaiki sepeda motor dan mendorong sepeda motor kearah jalan raya namun sekitar 2 meter dari lokasi korban sang pemilik sepeda motor melihat dari dalam rumah dan langsung berteriak maling hingga membuat tersangka kabur melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan
korban sontak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap
tersangka beserta barang
bukti berupa kunci leter T sedangkan
untuk dua orang teman
tersangka yang menunggu
tersangka di pinggir jalan tidak jauh dengan lokasi kejadian berhasil kabur
melarikan diri dengan menaiki sepeda motor milik tersangka.
Kejadian ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pandawan Polres HST Polda Kalsel yang dalam kesempatan yang sama tersangka dan barang bukti juga diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan kedua
tersangka lainnya itu pun kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian dan pada Hari Jum'at tanggal 4 Septembet 2020 pukul 11.00 Wita hingga berhasil mengamankan keduanya di rumahnya di Desa Haliau Rt.001 / 001 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST beserta
barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda Vario warna
hitam dengan nomor Polisi DA 6479 BCW lengkap dengan kunci stop kontaknya yang
digunakan para tersangka saat beraksi.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K,
melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian
tersebut dan akan memproses
sesuai hukum yang berlaku sembari mendalami apakah ada TKP lainnya.
Para Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi
memarkir kendaraannya dan menggunakan kunci ganda sebagai pengamanan. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar