Jajaran Polres HST Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Seledryl
Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel berhasil mengungkap Kasus perkara setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinsial WYY (27) warga Haurgading Rt.04 Rw.02 Kecamatan Batara, Rabu (2/9/2020).
Pengungkapan ini sesuai dengan
Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni
Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan
faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum
seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara,
jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan,
meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat
dan keberhasilan.
Tertangkapnya tersangka bermula saat
anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa
Haurgading sering terjadi transaksi obat - obatan yang dilarang. Kemudian
petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka WYY dengan
barang bukti yang ditemukan berupa 981 butir obat jenis Seledryl dibungkus
dengan plastik klip bening, 612 butir obat jenis Seledryl yang masih terbungkus
strip yang sudah digunting, 1 buah toples kotak warna biru tanpa tutup, 23 buah
plastik klip bening, serta uang tunai sebanyak Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu
rupiah).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Diucapkan juga terimakasih atas
peran serta masyarakat sembari mengimbau kepada masyarakat khususnya para
remaja agar tidak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Kami jajaran Polres HST tidak
akan pernah memberikan ruang gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan
terlarang. Maka dari itu semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak
sehingga tidak ada lagi peredaran obat obatan terlarang di Kabupaten HST,” ucap
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda
M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar