Gerebek Warung Jualan LPG 3 Kg Diatas HET, Ratusan Tabung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 30 September 2020
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. kembali melakukan penindakan kepada pelaku usaha perdagangan gas LPG 3 Kg, Senin (28/9/2020) pukul 12.50 Wita.
Penindakan dilakukan pada Warung
Noor Sari yang beralamat di Jalan Kuin Selatan Rt.016 Rw.002 Kelurahan Kuin
Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
petugas Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel sang pemilih warung
berinisial NS (67) diketahui menjual LPG 3 Kg / Gas Melon melebihi harga eceran
tertinggi (HET).
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.
Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol.
Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus
Polda Kalsel dan menuturkan NS menjual Gas Melon dengan harga Rp.20.000,- (Dua
puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah) per
tabung.
Perbuatan pelaku yang menjual
diatas harga eceran tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10
huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau pelaku usaha
yang telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki ijin
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat ( 1 ) UU RI
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan
Barang penting.
Sementara dari pemeriksaan yang
dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi
(Isi) sebanyak 93 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 136 tabung, Uang tunai
Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), Spanduk Harga HET sebanyak 1 lembar, Log
Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book
Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran
LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg
bulan September 2020 sebanyak 1 bundel.
Pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus
Polda Kalsel ini sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan
pengecekan dilapangan dan apabila ditemukan permainan maka akan memproses
secara hukum, hal ini sebagai bentuk ketegasan kepolisian agar rakyat tidak
menjerit akibat perbuatan oknum tersebut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
