Dua Bersaudara Pengedar Sabu di HST Diamankan Tim John Lee CS
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial MH (42) dan MS (50) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.
Kedua pelaku berhasil diringkus
oleh John Lee CS Polres HST Polda Kalsel di rumah masing-masing, Rabu
(2/9/2020). Dan pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen
Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan
Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global,
regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak
pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS,
penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan
kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan
terungkapnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di Desa Pajukungan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan MH beserta barang bukti berupa 2 paket Sabu yang dibungkus dengan
plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,48 gram, 10 lembar plastik klip
warna bening, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan
plastik warna bening, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna
biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Diwaktu bersaman petugas juga berhasil mengamankan Pelaku lainnya berinsial MS beserta barang bukti berupa 3 paket Sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,70 gram, 2 buah plastik klip warna bening, 1 buah wadah terbuat dari plastik warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dikatakan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Ia pun mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat diungkap.
Masyarakat pun dihimbau khususnya
para remaja agar jangan mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Ditegaskan juga
bahwa Polres HST Polda Kalsel kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran
Narkoba di Kabupaten HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar