Cegah Karhutla, Ini Pesan AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. Lewat Siaran “Hallo Polisi”
Ps. Wadir Samapta Polda Kalsel AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. selaku Waka Opsda Karhutla Intan 2020 mengisi acara sebagai narasumber Dialog Interaktif "Hallo Polisi" program RRI Banjarmasin, on air di studio setempat, Rabu (16/9/2020).
Untuk diketahui, Dialog Interaktif "Hallo
Polisi" merupakan program rutin mingguan RRI Banjarmasin, setiap hari Rabu pukul 16.00-17.00 Wita. Dengan dipandu langsung reporter ternama,
siaran ini cukup populer di kalangan masyarakat khususnya wilayah Kota
Banjarmasin, Kalsel.
Dalam tajuk "Sinergitas TNI-Polri dan Pemprov serta
keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan", AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. mengatakan,
esensinya bencana Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) dapat dihindari bilamana
semuanya memiliki rasa peduli, tanggung jawab dan cinta terhadap alam.
“Mengurai dari semua kejadian, Karhutla ini
terjadi karena Dua Faktor. Faktor alam dan faktor manusia,” sebut AKBP Toetoes
Soerya Wahyoedi, S.H.
Kaitannya dengan tema, dia mengungkapkan sesuai dengan instruksi Kapolda
Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., jajaran Polda Kalsel bersinergi dengan TNI, BPBD dan Dinas terkait lainnya telah
melakukan upaya pencegahan Karhutla, berupa sosialisasi serta himbauan stop
pembakaran lahan kepada masyarakat, dan juga rutin melakukan patroli gabungan
ke sejumlah titik rawan Karhutla.
AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. melanjutkan,
saat ini pembukaan lahan dengan cara pembakaran sepertinya sudah menjadi
kearifan lokal di daerah. Mindset tersebut harus dirubah dengan melakukan
pendekatan secara intens kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman
tentang aturan hukum bagi yang melanggar pembakaran hutan. Secara konkrit
Negara telah mengatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di Pasal itu jelas disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi pidana
kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” paparnya
Selanjutnya dalam dialog tersebut, secara
santai Dandim juga menjawab pertanyaan interaktif dari para penelepon, salah
satunya tentang kasus Karhutla di Kalimantan Selatan dan kiat penanganannya. AKBP Toetoes Soerya
Wahyoedi, S.H. menuturkan, sejauh ini telah dikeluarkan Maklumat Kapolda
Kalsel Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, dengan sanksi hukum
terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, yakni
hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara serta juga denda hingga Rp.15
Miliar.
Di penghujung acara AKBP Toetoes Soerya
Wahyoedi, S.H. memberikan
mitologi bahwa leluhur/nenek moyang dalam berkebun senantiasa selaras dengan
alam. Untuk membuka lahan baru tidak pernah melakukan dengan cara instan,
merusak dan membakar lahan, sehingga alam pun tidak pernah murka. Belajar dari
mitologi tersebut dia
mengajak tingkatkan kepedulian menjaga lingkungan dan menangkal Karhutla.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar