Bhabinkamtibmas Polsek Alabio Berikan Sosialisasikan Kebijakan Kapolda Kalsel dan Perbup HSU No.37 Th.2020 di Musyawarah RKPDes
Personil Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel dan Polsek jajaran secara masif menjalankan program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. tentang percepatan penanggulangan Covid-19 juga Peraturan Bupati Kabupaten HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah Dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19), sebagai mana yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Alabio saat menghadiri musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) di Kantor Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan (Alabio), Rabu (2/9/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut Brigadir Aribowo
selaku Bhayangkara pembina keamanan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Sungai Sandung memberikan sosialisasi
terkait program Kebijakan Kapolda Kalsel sekaligus Perbup HSU Nomor 37 Tahun
2020 diantaranya beberapa poin penting yang disampaikan terutama sanksi dalam
penerapan protokol Kesehatan.
"Apabila tidak
memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, akan dikenakan teguran keras,
sanksi pembinaan fisik secara terukur, bisa push up (disesuaikan dengan usia
pelanggar), membersihkan sarana umum, bisa menyapu dll, atau denda 100 ribu rupiah," tutur Brigadir Aribowo.
Lebih lanjut, untuk kegiatan masyarakat yang bersifat berkumpulnya orang banyak, harus memiliki ijin dari Tim Gugus Tugas dan disesuaikan peruntukan kegiatan dari
dinas terkait dan pelaksanaannya tetap harus sesuai protokol kesehatan
diantaranya semua orang harus pakai masker, sesuaikan ruangan dan jumlah yang
hadir sesuai kapasitas yang hadir, tersedianya alat cuci tangan dengan air dan
sabun di lokasi strategis, termasuk aktifitas di rumah makan, warung - warung,
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya termasuk kegiatan keagamaan," beber
Brigadir Aribowo.
Semua peserta yang
hadir pun
antusias dan akan saling mengingatkan kepada sanak keluarga dan tetangga
masing-masing terutama penggunaan masker.
Ditempat terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., melalui
Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengutarakan kegiatan RKPDes adalah hal penting supaya
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku / Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
"Marilah kita patuhi sama - sama Peraturan Pemerintah yang ada yakni
Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020 dengan selalu menerapkan protokol Kesehatan khususnya disaat Pandemi Covid-19 saat ini,” tutup Iptu Agus
Sumitro. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar