Sosialisasikan Perbup HSU, Kapolsek Amuntai Selatan Harapkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H yang ditindak lanjuti oleh Polres dan Polsek Jajaran seperti yang dilakukan Kapolsek Amuntai Selatan Polres HSU dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) bertempat di Kantor Kepala Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (10/8/2020) pukul 13.00 wita.
Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, S.H.
saat mensosialisasikan Perbup HSU tersebut dihadapan Kades dan Aparat Desa,
Tokoh Agama serta Tokoh Pemuda Desa Banyu Hirang mengutarakan bahwa
"Peraturan Bupati HSU ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan
pergerakan orang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat.
Selain itu meningkatkan antisipasi perkembangan
eskalasi penyebaran Covid-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan
mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19 dan mengurangi
dampak ekonomi, sosial dan keamanan di Kabupaten HSU khususnya di Desa Banyu
Hirang sebagai pelopor Kampung Tangguh Banua (KTB) dan mendapat kehormatan
kunjungan Kapolda Kalsel beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut Iptu Misransyah, S.H. menuturkan
dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin yakni "Pendisiplinan
dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar modern, jalan
raya, perbankan, pasar pasar tradisional
dan sekolah sederajat dan lain - lain yang bentuk aktifitasnya kerumunan orang
banyak termasuk kegiatan keagamaan, hal tersebut tentunya perlu pembatasan dan
setiap orang diwajibkan untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah
melakukan aktifitas sehari-hari.
Menggunakan masker di luar rumah, Melaksanakan
pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing.
Iptu Misransyah, S.H. menegaskan untuk masalah
sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban,
pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin,
pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.
"Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih
mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini,
sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yg tertular
dengan diterapkannya Perbub Nomor 33 Tahun 2020," tutur Kapolsek Amuntai
Selatan Iptu Misransyah, S.H. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar