Siagakan 13 Polres, Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat Cegah Karhutla
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengeluarkan Maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.
Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020
tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran
hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga
15 tahun penjara.
Tidak hanya kurungan bagi mereka
yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp.15 Miliar.
"Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan
Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan
tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan
kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak
perekonomian yang akan dialami," tandas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol.
Mochamad Rifa’i., S.I.K., Kamis (27/8/2020).
Karena itu, Polda Kalsel dan
Polres Jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan,
sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selanjutnya, dia berharap semua
pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat.
"Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap
seperti beberapa tahun lalu," tukas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol.
Mochamad Rifa’i., S.I.K.
Kabid Humas menegaskan pihaknya akan
melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, Pemerintah
Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel dan Polres Jajaran berupaya
agar Karhutla tidak terjadi.
Maklumat Kapolda Kalsel itu
mengatur 5 (Lima) hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel,
hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan
proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan
atau korporasi.
Menurutnya, edukasi ke masyarakat
harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai
langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.
"Maka kita lakukan
sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar
ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung
Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," tegasnya.
Ratusan personil pun disiagakan
dan ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi
masyarakat agar tidak membakar lahan.
"Polres-Polres di daerah
kita minta bersiap cegah Karhutla. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau
hotspot / titik panas yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah
Karhutla tahun ini," tandas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad
Rifa’i., S.I.K.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar