Sampai Ke Ujung Perbataaan Kalteng Kasat Polair Polres HSU Sosialisasikan Perbup HSU Dalam Cegah Tangkal Covid-19
Salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dalam percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19 yang dilaksanakan oleh personil Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel secara masif yaitu mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19 sampai ke pelosok Desa ujung perbatasan dengan Provinsi Kalteng yakni Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir, Kamis (13/8/2020) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut Kasat
Polair Polres HSU Iptu Ashari bersama Briptu Beben A. Hidayat selaku
Bhabinkamtibmas Perairan Sat Polair Polres HSU membagikan Sembako dan Masker dengan
cara Door To Door Sistem (DDS).
Iptu Ashari dalam kesempatan tersebut menjelaskan Perbup HSU No.33 Th.2020 intinya adalah warga yang setiap beraktifitas diluar rumah agar selalu memakai masker, selalu jaga jarak, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, selain itu aktifitas yang melibatkan masyarakat banyak dan berpotensi berkerukumunnya warga tentunya harus tetap berpedoman kepada protokol kesehatan.
"Untuk sanksi mulai dari
teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara
kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang ijin, pembekuan serta
penyegelan warung, toko, tempat lokasi, mana kala tidak menerapkan protokol
kesehatan," tegas Iptu Ashari.
Lebih lanjut Iptu Ashari menjelaskan bahwa Perbup HSU yang baru ditetapkan dan diundangkan tanggal 05 Agustus 2020 ini tentunya perlu disoalisasikan dengan harapan masyarakat khususnya di Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU mengetahui, memahami dan melaksanakan serta disiplin dalam cegah tangkal penyebaran Virus Covid-19,” tegas Iptu Ashari. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar