Polres HST Polda Kalsel Sasar Tempat Wisata untuk Sosialisasi Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batu Benawa Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dan Babinsa Koramil 1002-07/Pagat aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di obyek wisata Riam Bajandik, Sabtu (22/8/2020).
Kegiatan ini sesuai dengan
Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu
Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual
Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal serta Kebijakan ke IV
Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI,
Stakeholder dan Seluruh Elemen Masyarakat.
Sosialisasi ini disampaikan
mengingat salah satu obyek wisata di Kabupaten HST ini, selalu ramai dikunjungi
wisatawan lokal maupun luar tiap hari libur.
Dalam upaya meminimalisir
penularan Covid-19 itulah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan imbauan
sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung.
Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M.
menyampaikan bahwa dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati
protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan
pakai sabun. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar