Polisi Tetapkan 4 Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice.
Keempat tersangka itu rinciannya dua orang
diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai
penerima.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau
janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen PU dan Irjen NB.
"Penerima saudara PU kita tetapkan
tersangka, kedua adalah NB penerima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol.
Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.,saat jumpa pers di Jakarta, Jumat
(14/8/2020).
Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus
itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.
"Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka
saudara JST, dan kedua TS," jelas Kadiv Humas Polri.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri
beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa
saksi-saksi.
Tidak ada komentar