Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Ratusan Kg Narkoba
Dalam kasus ini petugas dari
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita
ratusan kilogram Narkoba Jaringan Internasional.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.
Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan pengungkapan ini berawal saat Tim
Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 11 Maret 2020 lalu berhasil menangkap tersangka
berinisial D beserta barang bukti 208 Kg yang saat ini proses hukumnya di
Kepolisian telah tuntas dan pada 13 Juli 2020 lalu telah diserahkan kepada
pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Perkembangan kasus 208 Kg ini pun
kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan
Kabareskrim Polri yang kemudian dibentuklah Tim Satgas Khusus untuk
mengembangkan jaringan kasus 208 Kg dengan tersangka D tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap
tersangka D menunjukkan bahwa kasus ini bagian dari peredaran Narkoba Jaringan besar
yang masuk dari luar wilayah Indonesia dan ini masih dilakukan perkembangan.
Tim Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri dan Kabareskrim Polri itu pun mulai bekerja dari tanggal 9 Juli 2020 dan dari hasil analisa dan informasi yang didapatkan akhirnya terdeteksi di awal bulan Agustus akan masuk barang melalui Kalimantan. Kemudian Tim Gabungan bergerak cepat dan tanggal 4 Agustus 2020 berhasil ditangkap 2 orang tersangka di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari 2 orang tersangka yang ditangkap tersebut, petugas menyita barang bukti 10 karung yang masing-masing karung beratnya kurang lebih 20 Kg, sehingga total keseluruhan berjumlah 200 Kg yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Gabungan.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada
kedua tersangka, barang ini akan dikirimkan ke Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan. Hingga akhirnya pada hari ini Kamis (6/8/2020) dua orang tersangka
lainnya sebagai penerima Narkoba Jaringan Internasional berhasil diringkus di halaman
Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan
Selatan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.
Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hingga saat ini tersangka yang
telah berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti narkoba
sebanyak 10 karung.
Alumni Akpol 1992 ini pun
menegaskan, pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional di tengah Pandemi Covid-19
ini atas keberhasilan dari Tim Gabungan dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim
Polri beranggotakan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel yang
dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar