Personil Polres HSU Polda Kalsel Berikan Sosialisasi Perbup HSU No.33 Th.2020 di Pusat Keramaian
Dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan dalam upaya penanganan Covid-19 sebagaimana yang tertuang dalam program prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Polsek Danau Panggang Polres HSU Polda Kalsel mengadakan pengamanan Pasar Danau Panggang, Senin (10/8/2020) pagi.
Pasar mingguan yang
buka pada setiap hari Senin di Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang
merupakan pasar tradisional yang ramai dikunjungi warga Kecamatan dan
sekitarnya, sehingga tentunya sudah menjadi agenda rutin untuk dilaksanakan
pengamanan oleh anggota Polsek Danau Panggang Polres HSU Polda Kalsel guna
menjaga Kamtibmas pasar dan sekitarnya guna terciptanya situasi aman dan
kondusif.
Dalam pelaksanaan
pengamanan pasar anggota Polsek Danau Panggang Polres HSU POlda Kalsel juga melaksanakan
pemantauan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tekait Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun
2020 dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
Pergub HSU tersebut
disosialisasikan agar warga mematuhi dan melaksanakan yang pada intinya saat beraktifitas
diluar rumah termasuk pasar warga harus memakai masker, menjaga jarak, dan sering
mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir," tutur Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H., melalui
Kapolsek
Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok.
Sementara pembatasan
kegiatan masyarakat baik keagamaan, di warung dan aktifitas masyarakat lainnya
yang dikhawatirkan dalam bentuk kerumunan tentunya perlu penerapan disiplin
protokol kesehatan.
Sanksinya mulai dari
teguran, saksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan atau
aktifitas, tidak diperpanjang perijinan sampai pencabutan dan pembekuan ijin
serta penyegelan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar